Empat Demonstran Ditetapkan sebagai Tersangka, LBH Banda Aceh Ajukan Praperadilan


LBH Banda Aceh mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polresta Banda Aceh terkait penetapan empat mahasiswa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Keempat mahasiswa tersebut merupakan bagian dari 16 demonstran yang ditangkap saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR Aceh pada 29 Agustus 2024 lalu.

Mereka adalah Iryanto Lubis, Muhammad Ryandi Safitra, Teuku Muhammad Fadil, dan Yudha Aulia Maulana.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin (10/2/2025), dipimpin oleh hakim tunggal Jamaluddin. LBH Banda Aceh menurunkan tiga kuasa hukum untuk mendampingi para mahasiswa, yakni Rahmat Maulidin, Muhammad Qodrat, dan Siti Farahsyah Addurunnafis.

Dalam persidangan, Muhammad Qodrat menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat para mahasiswa tersebut cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.

“Penangkapan ini tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Kami meminta hakim untuk membatalkan penyidikan terhadap para pemohon,” katanya.

LBH Banda Aceh juga menyoroti tindakan kepolisian yang menyita ponsel para mahasiswa. Mereka menilai penyitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi individu.

Sebagai bentuk ganti rugi atas penetapan tersangka yang dinilai tidak sah, kuasa hukum para mahasiswa menuntut kompensasi sebesar Rp25 juta per orang, dengan total Rp100 juta. Selain itu, mereka juga meminta agar hak-hak mahasiswa tersebut dipulihkan.

“Kami mendesak agar para pemohon mendapatkan pemulihan hak dalam kedudukan, harkat, dan martabat mereka,” tegas Qodrat.

Sidang praperadilan ini menjadi momentum bagi LBH Banda Aceh untuk menuntut transparansi dan keadilan bagi para mahasiswa yang terjerat kasus hukum akibat aksi demonstrasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama