Banda Aceh – Angka Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Aceh masih tinggi dan menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Lebih dari 21 ribu orang tercatat mengalami gangguan kejiwaan, dengan separuh di antaranya masuk kategori berat. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah masih adanya praktik pasung yang menjerat 114 ODGJ di berbagai daerah.
Pemasungan selama bertahun-tahun tidak hanya merenggut kebebasan mereka, tetapi juga memperburuk kondisi fisik dan mental mereka. Menyadari hal ini, pemerintah Aceh melalui Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh mencanangkan Program Eliminasi Pasung, dengan target seluruh ODGJ yang dipasung dapat dibebaskan pada tahun 2025.
“Kami siap menjemput dan mengobati mereka. Tidak boleh ada lagi yang hidup dalam belenggu pasung,” ujar Direktur RSJ Aceh, Dr. Hanif, Jumat (7/2/2025).
Bebas dari pasung bukanlah akhir dari perjalanan. Para ODGJ yang telah dinyatakan sembuh secara medis akan mendapatkan pembekalan keterampilan di pusat rehabilitasi Kuta Malaka, Aceh Besar. Mereka akan diajarkan berbagai keterampilan agar bisa mandiri dan kembali diterima di lingkungan masyarakat.
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, turut menyuarakan keprihatinannya. “Kita prihatin dan harus melakukan sesuatu. Pasung bukanlah solusi, justru membuat kondisi mereka semakin buruk. Kita harus bersatu untuk menghapus praktik ini demi kemanusiaan,” tegasnya.
Program ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Kesadaran bahwa ODGJ adalah manusia yang berhak mendapatkan perlakuan layak harus terus ditanamkan. Saatnya Aceh menjadi wilayah yang lebih inklusif dan peduli terhadap kesehatan mental.