Lhokseumawe - Di balik gelapnya malam di Kota Lhokseumawe, satu unit ruko sederhana di Gampong Menasah Blang berubah menjadi tempat transaksi cinta satu malam.
Lihatlah, di sana, perempuan muda dan aduhai
menunggu bukan karena cinta, tapi uang. Tarifnya jelas Rp700 ribu untuk 'short
time' (sekali kencan untuk jangka waktu singkat) lengkap dengan kamar.
Semua berlangsung sunyi sampai polisi datang
menggerebek pada Kamis (1/5/2025) dini hari.
Saat itu, personel Polres Lhokseumawe bergerak
setelah menerima laporan warga soal aktivitas prostitusi terselubung yang
meresahkan.
Lewat penyelidikan, Unit Tipidter membongkar
praktik Open BO yang dikendalikan mucikari berinisial MS. Modusnya halus dan
telaten dengan menawarkan jasa lewat WhatsApp (WA), lengkap dengan foto PSK dan
tarif.
“Tim kami melakukan penyamaran. MS mengirimkan
foto IS, lalu kesepakatan dicapai Rp700 ribu sekali kencan. Uang ditransfer
lewat aplikasi dana. Kami langsung bergerak,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP
Ahzan saat konferensi pers di Makopolres Lhokseumawe, Senin 5 Mei 2025.
Saat jam menunjukkan pukul 00.50 WIB, petugas
bertemu dengan MS di SPBU Cunda. Ia tak sadar sedang diawasi. Polisi membuntutinya
ke lokasi transaksi satu ruko sepi, tempat IS sudah siap di kamar, dan RF
berjaga di luar untuk memantau situasi.
Tak lama, Tim Satreskrim Lhokseumawe bersama
Polwan dari unit PPA langsung menyergap. IS diamankan di dalam kamar. MS dan RF
sempat panik dan mencoba melarikan diri. Untungnya polisi lebih cepat.
Ketiganya diborgol di tempat.
Pengakuan MS juga miris. Ia mengaku nekat karena himpitan ekonomi dan harus menghidupi dua anak.
“Kalau saya sendiri yang layanin, Rp500 ribu. Kalau pakai IS, Rp700 ribu. Saya ambil fee Rp100 ribu,” kata MS, yang juga sesekali bekerja sebagai penagih angsuran baju.
MS, perempuan asal Labuhan Haji, Aceh Selatan, sudah lama berada di Lhokseumawe. Ia mengaku telah melayani pria-pria hidung belang sejak 2023. RF, rekan mereka, hanyalah pengantar yang diminta ikut memastikan semua berjalan lancar.
Barang bukti yang
diamankan termasuk tiga handphone berisi bukti percakapan dan transfer, satu
motor, serta uang tunai Rp550 ribu sisa transaksi malam itu.
.
Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan hukum. Dengan ancaman 100 kali cambuk, denda emas murni
1.000 gram, atau 100 bulan penjara. Alamak!