Polisi Tangkap Pria di Abdya Terkait Penambangan Emas Ilegal, 200 Karung Limbah Disita

ACEH BARAT DAYA – Seorang pria berinisial SN (32), warga Gampong Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal. SN diamankan saat mengangkut limbah berkandungan emas menggunakan truk tanpa dokumen izin resmi.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya pada Senin (20/1/2025), petugas menghentikan truk berpelat BB 8649 H yang dikemudikan SN. Saat diperiksa, kendaraan tersebut ternyata membawa 200 karung limbah yang diduga mengandung emas hasil dari aktivitas tambang ilegal.

"Pelaku mengaku limbah tersebut akan dijual kembali setelah diperoleh dari gelendong pengolahan emas yang berada di Desa Blang Dalam, Babahrot," ungkap Kasatreskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, Sabtu (25/1/2025).

Tak berhenti pada penangkapan SN, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul limbah tersebut. Dua hari setelahnya, tim kepolisian mendatangi lokasi pengolahan dan menemukan satu set alat gelendong—mesin pengolah emas—yang terletak di belakang rumah salah seorang warga di Desa Blang Dalam.

Keberadaan tambang emas ilegal di wilayah Abdya menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan potensi pelanggaran hukum yang terjadi. Aparat berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama