ACEH TIMUR – Seorang perempuan berinisial P, warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, ditetapkan sebagai buronan dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya yang baru-baru ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. P diduga menjadi dalang di balik upaya penyelundupan tiga pengungsi Rohingya dari Aceh Timur menuju Medan, Sumatera Utara.
"Terduga pelaku merupakan otak di balik pemindahan ilegal tiga pengungsi Rohingya dari kamp sementara di Aceh Timur ke Medan," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Bripka Junita Geminas Titi, Sabtu (25/1/2025).
Menurut Junita, P tidak bekerja sendiri. Ia memerintahkan dua orang lainnya, yakni AR dan ZA, untuk membawa kabur para pengungsi dari kamp sementara yang berlokasi di lapangan bola Gampong Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur.
Para pengungsi tersebut diangkut menggunakan mobil angkutan umum jenis L300 dengan tujuan akhir Medan. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh kepolisian setelah kendaraan yang membawa mereka dicegat di kawasan Kota Langsa.
Dalam pengakuannya, ZA mengaku menerima bayaran sebesar Rp150 ribu untuk menjalankan tugas ini, sementara AR meminta bayaran Rp300 ribu. Namun, hingga saat ini, keduanya belum menerima pembayaran dari P.
"P masih dalam pengejaran, sementara kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan di balik kasus ini," tambah Junita.
Kasus penyelundupan pengungsi Rohingya terus menjadi perhatian serius di Aceh, terutama mengingat adanya berbagai upaya pemindahan ilegal yang berpotensi melibatkan jaringan perdagangan manusia. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.