BANDA ACEH, 22 Januari 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.S.I., secara simbolis menyerahkan zakat profesi sebesar Rp 100.000.000 ke Baitul Mal Aceh pada Kamis, 22 Januari 2025. Zakat tersebut merupakan hasil pengumpulan dari penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh untuk periode Juli hingga Desember 2024.
Dalam kesempatan itu, Azhari menegaskan komitmen Kemenag Aceh dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat. Menurutnya, penyerahan zakat seperti ini perlu terus disampaikan kepada publik agar semakin banyak orang memahami pentingnya zakat sebagai kewajiban bagi umat Islam yang mampu.
"Penyerahan zakat ini harus selalu kita sosialisasikan kepada masyarakat, agar semakin banyak yang sadar dan menunaikan kewajiban ini dengan penuh keikhlasan," ujar Azhari.
Sosialisasi Zakat Melalui Mimbar dan Penyuluh Agama
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Kemenag Aceh gencar melakukan sosialisasi zakat melalui mimbar-mimbar khutbah Jumat, baik melalui penyuluh agama maupun penghulu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Azhari menyebutkan bahwa edukasi tentang zakat perlu dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat untuk kesejahteraan umat.
Tak hanya zakat, Kemenag Aceh juga terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya wakaf produktif. "Sebagaimana kita terus mendorong kepedulian terhadap wakaf tanah produktif, demikian pula halnya dengan zakat. Keduanya memiliki manfaat besar bagi umat," jelas Azhari.
Wakaf Produktif di Aceh Semakin Berkembang
Azhari juga mengungkapkan bahwa berkat sosialisasi yang masif, ribuan pohon telah ditanam di berbagai lahan wakaf di seluruh Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap wakaf produktif semakin meningkat, sejalan dengan kesadaran dalam menunaikan zakat.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 102 Qanun Aceh No. 10/2018 tentang Baitul Mal, setiap individu Muslim maupun badan usaha yang dimiliki oleh Muslim dan berdomisili serta menjalankan usaha di Aceh wajib membayar zakat melalui Baitul Mal jika telah memenuhi syarat sebagai muzakki. Sementara itu, bagi yang belum mencapai kriteria muzakki, tetap dapat berkontribusi dengan menyalurkan infak sesuai ketentuan syariat Islam.
Sinergi Kemenag Aceh dan Baitul Mal untuk Pengelolaan Zakat yang Lebih Optimal
Dalam penyerahan zakat ASN ini, Azhari turut didampingi oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf, Zulfikar, S.Ag., M.Ag. Ia berharap zakat yang telah disalurkan ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat peran Baitul Mal dalam pengelolaan zakat di Aceh.
Dengan sinergi antara Kemenag, Baitul Mal, dan masyarakat, diharapkan kesadaran zakat akan semakin meningkat, sehingga zakat bisa menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial di Aceh.
.jpg)