Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Farhan AP, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi dengan Kemendagri pada Senin (3/2/2025). Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat memberikan arahan mengenai tahapan pelantikan kepala daerah yang telah menyelesaikan seluruh proses pemilihan tanpa adanya gugatan hukum.
"Berdasarkan hasil pemetaan Kemendagri, Aceh Besar termasuk daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada di MK. Namun, kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pelantikan," kata Farhan.
Ia menjelaskan bahwa MK akan mengumumkan putusan atau melakukan dismissal terhadap perkara sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025. Keputusan ini menjadi dasar untuk menentukan daerah mana saja yang bisa segera melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih.
Sementara itu, Kemendagri telah menetapkan target pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Di Aceh, prosesi pelantikan akan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dan disaksikan oleh Mahkamah Syariah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa sebanyak 296 daerah di Indonesia tidak menghadapi gugatan hasil Pilkada. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar hasil Pilkada 2024 dapat diterima tanpa adanya konflik hukum yang berlarut-larut.
"Namun, masih ada 249 daerah yang menghadapi gugatan dengan total 311 perkara yang sedang diproses di MK," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kini tengah bersiap menjalankan tahapan selanjutnya sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Diharapkan, proses pelantikan dapat berjalan lancar sehingga pemerintahan yang baru bisa segera bekerja untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Besar.