Harapan pasangan calon bupati Aceh Timur nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, untuk mendapatkan keadilan semakin terang. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang mereka ajukan, membuka peluang besar bagi pemungutan suara ulang (PSU) di 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Timur.
Keputusan sela ini dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada pada Selasa (4/2/2025). Dengan putusan ini, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon nomor 3 serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
“Ini kemenangan awal bagi kami. Permohonan klien kami dikabulkan, dan kami siap menghadapi tahapan selanjutnya,” ujar Kamaruddin, kuasa hukum Sulaiman-Abdul Hamid.
Setelah putusan ini, pihaknya tengah mempersiapkan 1.000 alat bukti, saksi, serta ahli yang akan mendukung klaim mereka. Dengan penuh keyakinan, Kamaruddin optimistis PSU akan menjadi keputusan akhir MK, dan kliennya tetap akan keluar sebagai pemenang Pilkada Aceh Timur.
“Kami percaya rakyat akan kembali memberikan dukungan yang sama jika PSU dilakukan,” ujarnya.
Putusan MK ini membawa dinamika baru dalam Pilkada Aceh Timur, di mana kemungkinan PSU akan menjadi faktor penentu kepemimpinan di daerah tersebut.
.jpg)