Jaringan Aceh-Malaysia Digulung, BNNP Aceh Sita Ratusan Ribu Pil Ekstasi dan Ganja Hampir 200 Kg


Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh kembali mengungkap kasus peredaran narkoba berskala besar. Seorang pria berinisial H (35), warga Muara Dua, Lhokseumawe, diciduk dengan barang bukti 33 kg sabu dan 262 ribu butir pil ekstasi.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Marzuki Ali Basyah, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional Aceh-Malaysia. “Tak hanya sabu, BNN juga menyita 262 ribu butir pil ekstasi dalam jaringan Aceh-Malaysia,” ujarnya pada Senin (10/2/2025).

Tersangka H ditangkap saat sedang membawa narkoba dengan sepeda motor atas instruksi seorang bandar bernama Y yang saat ini berada di Malaysia. Setelah ditelusuri, barang tersebut ternyata berasal dari sebuah rumah kosong di perkebunan kelapa sawit di Dusun Bukit Nibung, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 104 bungkus ekstasi berisi total 262.500 butir dan 18 bungkus sabu dengan berat mencapai 33 kg.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Tim BNNP Aceh juga menangkap dua pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja. Mereka adalah UC (50), warga Muara Dua, Lhokseumawe, dan SK (42), warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua tersangka dibekuk di Jalan KKA-Bener Meriah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, saat mengangkut 11 karung ganja seberat 184,8 kg menggunakan Toyota Innova Reborn BL 1752 NM.

Menurut Brigjen Marzuki, ganja tersebut akan dikirim kepada beberapa pemesan di wilayah Nisam, Aceh Utara. "Kami menangkap mereka saat sedang melakukan pengiriman," jelasnya.

Saat ini, BNNP Aceh tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri jejak komunikasi para tersangka guna membongkar jaringan yang lebih luas.

"Tim terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga akan menerima barang tersebut," pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama