Keuchik Aceh Gelar Aksi, Tuntut Kesetaraan Masa Jabatan dengan Kepala Desa Nasional


Seratusan Keuchik dari berbagai daerah di Aceh berkumpul di depan kantor DPMG Aceh pada Senin (3/2/2025), menyuarakan tuntutan mereka agar Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dapat diterapkan di Aceh.

Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan DPMG Aceh yang masih mengacu pada UUPA, yang membatasi jabatan kepala desa hanya enam tahun dengan maksimal dua periode. Keputusan ini dinilai bertolak belakang dengan kebijakan nasional serta surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

"Kami hanya ingin keadilan. Jika seluruh kepala desa di Indonesia bisa menikmati masa jabatan delapan tahun, kenapa di Aceh berbeda?" ujar Juru Bicara Apdesi Aceh, Amin Saleh.

Amin menjelaskan bahwa berdasarkan konsultasi dengan DPR RI, DPD RI asal Aceh, serta hasil audiensi dengan DPR Aceh, tidak ada ketentuan yang mengecualikan Aceh dari penerapan UU Desa yang baru. Bahkan, DPR Aceh sendiri telah menyetujui pemberlakuan aturan tersebut di wilayahnya.

"DPRA sudah setuju, gubernur sudah merespons positif, tapi DPMG malah mengeluarkan kebijakan yang bertolak belakang. Ini menimbulkan kebingungan di tingkat desa," tambahnya.

Para Keuchik yang hadir dalam aksi ini berharap pemerintah daerah segera mengambil sikap tegas dan menyelaraskan kebijakan dengan aturan nasional. Mereka mengingatkan bahwa polemik ini tidak hanya berdampak pada masa jabatan kepala desa, tetapi juga pada stabilitas pemerintahan desa yang harus berjalan tanpa gangguan administratif.

"Kalau aturan ini tetap tidak dijalankan, berarti Pemerintah Aceh tidak sejalan dengan Kemendagri. Kami hanya ingin kepastian hukum agar tidak ada ketimpangan antara desa di Aceh dan daerah lain di Indonesia," pungkas Amin.

Aksi ini berakhir dengan pernyataan sikap dari para Keuchik yang menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal implementasi UU Desa di Aceh dan siap melakukan langkah lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama