Jakarta, – Ramai di media sosial menginformasikan adanya masyarakat yang
berkumpul di salah satu tempat bernama WorldID atau Worldcoin yang berlokasi
di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Informasi itu mengabarkan jika masyarakat
berbondong-bondong mendatangi lokasi tersebut dikarenakan mereka diberi uang
ratusan ribu rupiah jika mau direkam atau scan bagian retina matanya.
Berkaitan
itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebutkan bahwa saat ini
telah membekukan operasi sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik
(TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID
Direktur
Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan bahwa langkah
itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas
mencurigakan berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan
ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,”
ujar Alexander Sabar melansir dari website resmi Komdigi, dikutip Senin, 5
Mei 2025.
Adapun
berdasarkan penelusuran awal Komdigi terungkap bahwa PT Terang Bulan Abadi
belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Tak hanya itu,
perusahaan tersebut juga tidak memiliki TDPSE seperti yang diwajibkan
perundang-undangan.
Sedangkan
layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi
Nusantara, bukan atas nama PT Terang Bulan Abadi.
Langkah
selanjutnya dari Komdigi adalah akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi
dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan
pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
“Kami
juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu
dekat,” Alexander Sabar.
Sebagaimana
diketahui bahwa setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah
dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021
tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Ketidakpatuhan
terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk
menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ucap Alexander.
Alexander
menambahkan bahwa Kementerian Komdigi berkomitmen mengawasi ekosistem digital
secara adil dan tegas untuk menjamin keamanan ruang digital nasional, dan
mengajak masyarakat turut membantu mewujudkan hal tersebut.
“Komdigi
juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang
tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi
pengaduan publik,” kata Alexander.