WNA Pakistan Ditangkap di Banda Aceh, Penjualan Kaligrafi Bermodus Amal Ternyata Penipuan


Banda Aceh – Modus penipuan berkedok amal kembali terungkap di Banda Aceh. Seorang warga negara Pakistan, Fahsar Abbas, ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan praktik ilegal dengan menjual kaligrafi yang diklaim sebagai donasi untuk Palestina.

Pria berusia 45 tahun tersebut ditangkap pada 12 Januari 2025 saat sedang menawarkan hiasan kaligrafi kepada warga di sekitar Pasar Peunayong, Banda Aceh. Dalam aksinya, ia membujuk masyarakat untuk membeli kaligrafi dengan alasan bahwa hasil penjualannya akan disumbangkan kepada rakyat Palestina yang sedang menghadapi krisis kemanusiaan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, pihak berwenang menemukan bukti bahwa Fahsar Abbas tidak benar-benar menyalurkan dana tersebut ke Palestina. Sebaliknya, uang hasil penjualan kaligrafi itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa dana yang dihimpun oleh pelaku tidak digunakan sebagaimana klaimnya. Ini adalah pelanggaran serius, terutama karena melibatkan isu kemanusiaan yang sensitif," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto, Sabtu (1/2/2025).

Lebih lanjut, Novianto menjelaskan bahwa Fahsar memasuki wilayah Indonesia pada 5 Desember 2024 menggunakan visa online jenis C19. Visa ini sebenarnya diperuntukkan bagi pekerja yang memberikan layanan kepada konsumen atas barang atau jasa yang dijual dari suatu perusahaan. Namun, aktivitas yang dilakukan oleh Fahsar tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Saat ini, Fahsar telah diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Ia dikenakan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berisiko mendatangkan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda sebesar Rp500 juta.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan empati publik terhadap isu sosial dan kemanusiaan. Pihak imigrasi juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia untuk memastikan mereka tidak melakukan pelanggaran hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama